Opini 🔴 Breaking News

Berdasarkan UUD 1945 & Prinsip Negara Hukum: Aparatur Wajib Abdi Rakyat, Bukan Sebaliknya — Analisis Atas Pergeseran Tujuan Kekuasaan & Beban yang Diletakkan di Atas Rakyat

Berdasarkan UUD 1945 & Prinsip Negara Hukum: Aparatur Wajib Abdi Rakyat, Bukan Sebaliknya — Analisis Atas Pergeseran Tujuan Kekuasaan & Beban yang Diletakkan di Atas Rakyat

Oleh: Syarifuddin, ST., CPLA

(Pemerhati Kebijakan Publik/Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kab. Gowa) 

 

Pendahuluan: Amanah Konstitusi yang Tak Boleh Dilupakan

 

Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Selanjutnya Pasal 27 Ayat (1) menyatakan: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

 

Sementara itu, Pasal 28H Ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Semua ketentuan ini bukan sekadar tulisan, melainkan kontrak sosial konstitusional yang mengikat seluruh penyelenggara negara: Negara ada untuk rakyat, bukan rakyat ada untuk negara. Kekuasaan yang dijalankan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif adalah amanah rakyat, bukan hak milik pribadi atau kelompok.

 

Pergeseran Tupoksi: Abdi Negara Menjadi Penguasa Rakyat?

 

Di tahun 2026 ini, muncul kegelisahan mendalam yang dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat: banyak aparatur dan penyelenggara negara yang tidak lagi menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi rakyat. Justru sebaliknya — aturan dibuat, kebijakan ditetapkan, dan kekuasaan digunakan bukan untuk melayani rakyat sebagai tuan yang berdaulat, melainkan untuk memuaskan hasrat kekuasaan, kepentingan kelompok, dan keuntungan pribadi para penguasanya.

 

Hal ini bertentangan secara langsung dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan asas-asas umum penyelenggaraan negara:

 

- Asas kepentingan umum

- Asas kepastian hukum

- Asas ketidakberpihakan

- Asas keterbukaan

- Asas proporsionalitas

- Asas akuntabilitas

- Asas kebijaksanaan

 

Jika aturan dibuat tanpa aspirasi rakyat, justru menindas rakyat, maka aturan tersebut tidak memenuhi syarat keabsahan materiil sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama Pasal 5 tentang asas pembentukan peraturan yang baik. Aturan yang membebani rakyat secara berlebihan, tidak adil, dan tidak berpihak pada kepentingan umum — secara hukum kehilangan kekuatan mengikatnya secara moral maupun konstitusional.

 

Utang Negara, Beban Rakyat, dan Keadilan Perpajakan

 

Fenomena yang semakin mengkhawatirkan adalah terus bertambahnya utang luar negeri dan dalam negeri yang ditanggung oleh negara, sementara manfaatnya tidak dirasakan oleh rakyat. Justru, rakyatlah yang dipaksa membayar melalui berbagai instrumen perpajakan dan pungutan, sementara dugaan penyalahgunaan anggaran dan korupsi di tingkat tertinggi semakin marak dan tidak tertangani secara serius.

 

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Namun fakta yang dirasakan berbeda:

 

- Rakyat kecil ditekan dengan pajak dan biaya hidup yang terus naik;

- Sementara itu, banyak konglomerat, pejabat, dan kelompok tertentu yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana mestinya;

- Program-program pemerintah yang dibiayai utang dan pajak rakyat justru disinyalir penuh dengan indikasi mega korupsi berjamaah — yang merugikan keuangan negara dan memiskinkan rakyat.

 

Ini melanggar prinsip keadilan sosial dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 28/2007 bahwa pajak harus dipungut berdasarkan keadilan dan kesetaraan. Jika yang kuat dan kaya tidak berkontribusi, sementara yang lemah dan miskin terus ditekan — maka itu bukan pajak, melainkan penindasan yang dibalut aturan hukum.

 

 

Tanggung Jawab Setiap Lembaga Negara

 

Eksekutif — Pemerintah bukan pemilik negara, melainkan pengurus yang diberi mandat rakyat. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap kebijakan berlandaskan hukum, bertujuan untuk kepentingan umum, dan tidak sewenang-wenang. Setiap kebijakan yang membebani rakyat tanpa manfaat yang nyata adalah pelanggaran amanah.

 

Legislatif — Anggota DPR dan DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil partai atau kelompok tertentu. Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa lembaga tersebut berfungsi menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Jika justru membuat aturan yang merugikan rakyat, maka mereka telah melanggar sumpah jabatan dan amanah konstitusional.

 

Yudikatif — Kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lain, bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945 (Pasal 24 UUD 1945). Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, jika hukum hanya menjadi alat bagi yang berkuasa dan kaya, maka fungsi negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 telah diingkari.

 

 

 Penutup: Harapan Perubahan dan Kewajiban Bersama

 

Rakyat tidak menuntut hal yang mustahil. Rakyat hanya menuntut apa yang menjadi haknya menurut konstitusi: pemerintahan yang bersih, hukum yang adil, aturan yang berpihak pada kebenaran, dan beban yang dipikul secara adil oleh semua — termasuk yang memegang kekuasaan dan yang memiliki kekayaan.

 

Harapan rakyat akan perubahan ke arah yang lebih baik di tahun 2026 dirasakan semakin menjauh. Serba kesulitan, serba mahal, serba ditekan — sementara para penguasa semakin kaya dan semakin berkuasa. Ini bukan jalan yang benar.

 

Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan rakyat berhak menuntut agar amanah ini dikembalikan. Jika aturan tidak berpihak pada rakyat, maka aturan itu harus diubah. Jika penyelenggara negara tidak menjalankan tugasnya, maka rakyat berhak meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan UUD 1945.

 

Semoga tulisan ini menjadi pengingat bagi setiap abdi negara: Kalian bekerja untuk rakyat, bukan rakyat yang bekerja untuk kalian. Ingatlah sumpah jabatan yang pernah diucapkan — di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan di hadapan rakyat.

 

 

Catatan Penulis: Opini ini disusun berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta aspirasi dan kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat. Semua pihak berhak menyampaikan tanggapan dengan tetap berpegang pada prinsip hukum, keadilan, dan kebenaran.

🔗 Bagikan Artikel: