GOWA, Media Garda
26 Agustus 2026 — Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi, Syarifuddin, ST., CPLA, menyampaikan pandangan kritis berbasis hukum terkait dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa. Ia sangat menyayangkan sikap kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, yang dinilai semakin rumit penyelesaian berbagai permasalahan akibat diduga adanya campur tangan oknum konsultan politik Bupati Gowa dalam urusan pemerintahan.
Landasan Hukum yang Menjadi Acuan
Pernyataan dan penilaian ini berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 1 Ayat (3) & Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 — Negara Indonesia adalah negara hukum; semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, termasuk penyelenggara negara.
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 3 — mewajibkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, ketidakberpihakan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Setiap kebijakan harus ditanggungjawabkan oleh pejabat yang berwenang, tidak boleh diserahkan atau diatur oleh pihak luar yang tidak memiliki kewenangan.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Kepala Daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggung jawab atas seluruh kebijakan, tidak boleh mendelegasikan kewenangan strategis kepada pihak yang tidak memiliki kedudukan dalam struktur pemerintahan.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Tindakan pemerintahan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan dasar hukum yang sah, dan tujuan yang jelas. Campur tangan pihak luar dalam pengambilan keputusan melanggar asas kewenangan dan tanggung jawab jabatan.
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta peraturan pelaksanaannya — setiap perubahan status perkawinan harus memenuhi syarat prosedural dan substantif yang sah. Surat perceraian yang dibuat tanpa sepengetahuan salah satu pihak berpotensi cacat administrasi sekaligus cacat hukum.
Campur Tangan Pihak Luar dalam Urusan Pemerintahan
Sejak terpilihnya Bupati Gowa menjabat, oknum berinisial BK yang diduga sebagai konsultan politik, disebutkan telah diberikan kewenangan yang tidak semestinya — bahkan dikatakan disambut dengan "karpet merah" untuk mengatur berbagai proyek pembangunan hingga keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Hal ini secara hukum sangat bermasalah. Konsultan politik bukanlah pejabat negara, tidak memiliki kewenangan konstitusional maupun yuridis untuk mengatur keuangan negara dan proyek pembangunan. Jika benar hal tersebut terjadi, maka:
- Melanggar asas kewenangan dan tanggung jawab jabatan — keputusan harus diambil oleh pejabat yang sah dan dapat dimintai pertanggungjawaban;
- Membuka peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28/1999 dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat.
Dugaan Pelanggaran Hukum Perkawinan & Etika Publik
Selain masalah kebijakan pemerintahan, muncul pula isu terkait surat perceraian suami Bupati Gowa yang dinilai cacat administrasi — dibuat tanpa sepengetahuan suami sendiri. Hal ini memunculkan dugaan adanya hubungan tidak wajar antara Bupati Gowa dengan konsultan politik berinisial BK.
Sebagai penyelenggara negara, Bupati wajib menjunjung tinggi asas kepatutan, kesusilaan, dan moralitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 28/1999. Perilaku yang diduga melanggar norma sosial, agama, dan hukum perkawinan tidak hanya merugikan pihak keluarga, tetapi juga mencoreng citra dan martabat jabatan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
Pernyataan Korda LIN Sulawesi: Cerminan Martabat Masyarakat Adat Gowa
Syarifuddin menegaskan bahwa apa yang diperbuat oleh pejabat setingkat Bupati Gowa sangat mencoreng harkat, martabat, dan kearifan lokal masyarakat adat Kabupaten Gowa. Perlu diingat bahwa Bupati Gowa menjabat berkat dukungan dan suara yang diberikan oleh masyarakat, termasuk masyarakat adat Kabupaten Gowa.
"Bupati Gowa menjabat berkat persentase suara dari hasil pemilihan yang dilakukan masyarakat adat Kabupaten Gowa. Jika beliau masih memiliki moralitas dan rasa malu di hati, maka selayaknya mengundurkan diri sebelum masyarakat adat Kabupaten Gowa membuat keputusan sendiri — di luar analisa para pembisik Bupati Gowa," tegas Syarifuddin.
Ia menambahkan, manuver yang didikte oleh pihak luar, pelanggaran aturan hukum, serta perilaku yang tidak mencerminkan kepatutan seorang pemimpin, semakin mempertegas bahwa jabatan tersebut sudah tidak lagi dijalankan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kembali pada Amanah UUD 1945
Setiap aparatur negara harus memahami: kekuasaan adalah amanah rakyat, bukan milik pribadi maupun kelompok. Kewenangan untuk mengatur keuangan daerah, menyetujui proyek, dan menetapkan kebijakan bukanlah hak mutlak — setiap langkah harus sesuai aturan hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika aturan diabaikan, jika pihak luar mengatur pemerintahan, dan jika moralitas pemimpin dipertanyakan, maka rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban sesuai ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan yang baik lahir dari kepatuhan pada hukum, kejujuran, dan moralitas. Jika ketiganya telah hilang, maka pengunduran diri adalah langkah yang paling bijaksana demi menjaga martabat masyarakat dan daerah.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan Koordinator LIN Sulawesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Bupati Gowa, oknum terkait, serta instansi berwenang berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi secara hukum dan terbuka.
Pewarta Team Redaksi