GOWA — Media Garda
Laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun yang dilaporkan sejak Mei 2026 hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses hukum. Terlapor berinisial Ramadhan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun diamankan, sementara keluarga korban terus menuntut kepastian hukum.
Laporan telah tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulsel, tanggal 18 Mei 2026, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak disertai kekerasan di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa — yang diatur dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Orang tua korban, BT (57), menyampaikan:
"Apakah penyidik melindungi pelaku sehingga tidak ditangkap? Katanya pelindung dan pengayom masyarakat. Di mana keadilan buat kami? Coba kalau anak bapak yang diperkosa, bagaimana perasaanmu?"
Sejumlah awak media mendatangi Polresta Gowa pada Kamis (3/9/2026) menanyakan perkembangan penyelidikan, penetapan tersangka, dan status hukum terlapor. Kanit PPA Polresta Gowa Iptu Stevi menyatakan baru bertugas satu minggu dan masih menelaah berkas — jawaban yang dinilai keluarga korban belum memberikan kepastian.

Tanggapan Korda LIN Sulawesi, Syarifuddin, ST., CPLA:
"Kasus ini mencerminkan praktik hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika hukum diperlakukan tidak sama — tegas bagi yang lemah, lambat dan lunak bagi yang diduga memiliki akses maupun sumber daya — maka keadilan hanya menjadi janji kosong. Jika hukum dapat ditawar atau diperlambat demi kepentingan tertentu, jangan harap ada keadilan bagi rakyat yang tidak mampu membayar. Aparat penegak hukum wajib memproses perkara ini sesuai asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak."
Keluarga korban menuntut penanganan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Awak media akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga tercapai kepastian hukum.
Dasar Hukum yang Digunakan:
1. Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 — Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (ancaman pidana min. 5 tahun, maks. 15 tahun + denda).
2. KUHP Pasal 285 dst. — Tentang pemerkosaan dan persetubuhan dengan kekerasan.
3. UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) — Asas penyelidikan dan penyidikan harus cepat, sederhana, dan objektif.
4. UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) — Semua warga negara kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pewarta: Team Lintas Media