GOWA, Media Garda
30 Agustus 2026 — Praktik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa kini menjadi sorotan tajam Lembaga Investigasi Negara (LIN). Hasil investigasi tim dan mitra media menemukan adanya dugaan pemotongan gaji yang merata dari seluruh golongan dan pangkat kepegawaian, yang berkedok pembayaran zakat dan sumbangan sukarela — namun kenyataannya, para pegawai justru diminta membuat surat pernyataan di atas materai yang memuat persetujuan pemotongan gaji mereka.
Yang mengkhawatirkan, surat pernyataan tersebut dinyatakan hanya berlaku selama satu tahun, namun hingga saat ini pemotongan gaji tetap berlangsung terus-menerus oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gowa. Dana yang terkumpul diperkirakan mencapai hampir Rp2 miliar per bulan, namun peruntukan, laporan pertanggungjawaban, dan realisasi penggunaan dana tersebut hingga kini belum diketahui secara transparan oleh para pegawai.
Koordinator LIN Sulawesi, Syarifuddin, ST., CPLA., ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa zakat dalam ajaran Islam didasarkan pada keikhlasan dan kesadaran ibadah, bukan paksaan. Beliau mengutip beberapa ayat Al-Qur’an sebagai landasan utama:
QS. At-Taubah Ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
QS. Al-Baqarah Ayat 43:
"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
QS. At-Taubah Ayat 60:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Dari ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa zakat adalah kewajiban syariat yang lahir dari kesadaran dan keikhlasan, bukan kewajiban yang dapat dipaksakan melalui instrumen hukum perdata maupun tekanan administrasi.
Perspektif Hukum dan Perundang-Undangan
Syarifuddin menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengakui peran BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat, namun tidak memberikan kewenangan untuk mewajibkan atau memaksa pemotongan gaji melalui surat pernyataan bermaterai yang mengikat secara hukum.
Hal-hal yang sesuai syariat dan peraturan:
Mengajak, mengimbau, dan mendorong ASN menunaikan zakat secara sukarela jika sudah memenuhi syarat nisab dan kemampuan. Pengumpulan zakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi yang diakui undang-undang. Memberikan sosialisasi dan edukasi tentang kewajiban, tata cara, dan tujuan penyaluran zakat.
Hal-hal yang bertentangan dengan syariat maupun hukum:
Mewajibkan atau memaksa melalui surat pernyataan bermaterai yang mengikat secara hukum perdata — zakat adalah kewajiban kepada Allah, bukan kewajiban kontrak antarmanusia.
Memaksa pegawai yang belum mencapai nisab (harta sekitar 85 gram emas murni) atau tidak mampu, padahal syariat hanya mewajibkan zakat bagi yang berkemampuan.
.
Pemotongan yang terus berlangsung tanpa kejelasan masa berlaku, laporan pertanggungjawaban, dan transparansi penggunaan dana.
Menggunakan dokumen bermaterai sebagai alat paksaan — zakat harus dari hati yang ikhlas, bukan karena tekanan dokumen.
"Boleh mengajak dan memohon partisipasi sukarela, tetapi TIDAK BOLEH mewajibkan atau memaksa dengan surat pernyataan yang mengikat secara hukum. Surat bermaterai cocok untuk pernyataan kesanggupan sukarela, bukan untuk pemaksaan. Janji berzakat itu baik dan harus ditepati, tetapi tidak bisa dipaksa melalui jalur hukum perdata," tegas Syarifuddin.
Tuntutan dan Harapan Masyarakat
1. Transparansi penuh mengenai jumlah dana terkumpul dan laporan realisasi penggunaan dana zakat/sumbangan tersebut.
2. Penghentian pemaksaan pemotongan gaji melalui surat pernyataan bermaterai yang mengikat.
3. Pemotongan zakat hanya dilakukan atas dasar kesadaran dan keikhlasan murni dari masing-masing pegawai.
4. Peninjauan kembali kebijakan ini agar sesuai dengan syariat Islam maupun ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta peraturan kepegawaian yang berlaku.
LIN Sulawesi berharap Bupati Gowa, BAZNAS Kabupaten Gowa, dan DPRD Kabupaten Gowa segera meninjau kebijakan ini agar tidak menodai kemuliaan ibadah zakat dengan praktik pemaksaan yang berpotensi melanggar syariat maupun hukum negara.
Laporan: Team Redaksi