Hukum 🔴 Breaking News

Pemberhentian Pejabat Pratama Tanpa Alasan Jelas Dinilai Maladministrasi — Anggota Dewan: Bupati Husniah Talenrang Gagal Paham Aturan Pengangkatan & Pemberhentian Pejabat

Pemberhentian Pejabat Pratama Tanpa Alasan Jelas Dinilai Maladministrasi — Anggota Dewan: Bupati Husniah Talenrang Gagal Paham Aturan Pengangkatan & Pemberhentian Pejabat

GOWA, Media Garda

24 Agustus 2026 — Ratusan ASN dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Gowa, bersama para pejabat yang dibebastugaskan, menggelar aksi unjuk rasa di halaman dan ruang rapat DPRD Kabupaten Gowa, Senin (24/8) mulai pukul 09.30 WITA. Aksi ini dipicu keputusan Bupati Gowa Husniah Talenrang yang membebastugaskan tujuh pejabat pratama tanpa alasan yang jelas dan tanpa landasan hukum yang sah.

 

 Dasar Hukum yang Dilanggar

 

Perlu dipahami bersama bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat daerah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10 huruf j dan Pasal 82 yang menegaskan pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan alasan sah dan melalui prosedur yang berlaku;

- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur tata cara dan alasan pemberhentian pejabat;

- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membatasi kewenangan kepala daerah dan mewajibkan setiap kebijakan berlandaskan hukum serta tidak sewenang-wenang;

- Serta Peraturan Menteri PAN–RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang mengharuskan proses evaluasi, pemeriksaan, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebelum menjatuhkan keputusan pemberhentian.

 

Pemberhentian tanpa alasan yang jelas, tanpa proses pemeriksaan pelanggaran, dan tanpa landasan hukum yang sah merupakan maladministrasi — pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan.


 

 Aksi Disampaikan Langsung ke DPRD Gowa

 

Para pendemo diterima langsung oleh Ketua DPRD Gowa H. Fahmi Adam beserta segenap anggota dewan di ruang rapat DPRD Kabupaten Gowa. Hadir pula ketujuh pejabat pratama yang dibebastugaskan, yakni:

 

- Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa A. Aziz Piter

- Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa Syahrir

- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa Agus Harahap

- Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa Muhlis

- Serta beberapa Kepala SKPD lainnya.

 

Keputusan pembebastugaskan tersebut dinilai tidak didasari alasan yang jelas, tidak ada proses pemeriksaan atas pelanggaran yang diduga dilakukan, dan sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 Gagal Paham Aturan atau Sengaja Melanggar?

 

Anggota DPRD Kabupaten Gowa H. Yusuf Harun menyampaikan kritik yang tajam atas kebijakan Bupati Gowa tersebut.

 

“Jika Bupati melakukan keputusan seperti ini, ada indikasi kesengajaan untuk mematikan fungsi pemerintahan Kabupaten Gowa. Belum lagi kasus Bupati sendiri sedang dalam proses hukum, justru membuat ulah di luar nalar dan logika sehat. Ini menunjukkan ketidakpahaman yang mendalam atas regulasi pengangkatan dan pemberhentian pejabat, atau justru sengaja mengabaikan hukum demi kepentingan tertentu,” tegas H. Yusuf Harun.

 

Sejumlah anggota dewan lainnya juga sepakat bahwa apa yang dilakukan Bupati Husniah Talenrang merupakan maladministrasi yang nyata, yang telah melanggar regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pratama di lingkungan Pemerintah Daerah. Setiap pemberhentian pejabat wajib memiliki dasar yang sah, proses yang transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum — bukan keputusan sepihak yang sewenang-wenang.

 

Keputusan Harus Dibatalkan dan Dikembalikan

 

Aksi ini menjadi peringatan keras bagi Bupati Gowa Husniah Talenrang beserta seluruh pihak yang memberi masukan dan mempengaruhi kebijakan tersebut. Tidak ada kewenangan yang berada di atas hukum. Setiap keputusan kepala daerah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, tidak boleh merugikan aparatur negara maupun mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah.

 

DPRD Kabupaten Gowa diharapkan segera mengambil langkah-langkah konstitusional untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, meminta penjelasan resmi dan tertulis dari Bupati Gowa, serta merekomendasikan pembatalan keputusan yang melanggar hukum tersebut demi memulihkan fungsi pemerintahan dan menegakkan keadilan serta kepastian hukum di Kabupaten Gowa.


Aksi dijaga dan diawasi langsung Kapolresta Gowa Kombes Dr. H. A. Muh. Yusuf Mahmud beserta jajaran polresta Gowa. Hingga rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD Kabupaten Gowa selesai. Dan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Gowa berjalan aman dan kondusif hingga bubar

 

 Pewarta Team Redaksi

🔗 Bagikan Artikel: