Investigasi 🔴 Breaking News

Pembangunan Kantor ATR/BPN Gowa Bernilai Rp 4 Miliar Disorot: Diduga Melanggar SNI dan Standar Konstruksi, Kepala Kantor Tak Memberikan Tanggapan

Pembangunan Kantor ATR/BPN Gowa Bernilai Rp 4 Miliar Disorot: Diduga Melanggar SNI dan Standar Konstruksi, Kepala Kantor Tak Memberikan Tanggapan

GOWA — Media Garda

Pembangunan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa yang menelan anggaran sekitar Rp 4 miliar kini menjadi sorotan tajam sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerhati konstruksi di Kabupaten Gowa. Proyek tersebut dinilai mengalami kegagalan konstruksi serta diduga sengaja melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil pemantauan Team Media di lapangan, proses pengecoran kolom dan sloof bangunan dilakukan secara manual dengan menggunakan takaran ember, bukan menggunakan alat ukur dan pencampuran yang sesuai standar teknis konstruksi. Praktik ini dinilai sangat berisiko terhadap kekuatan dan ketahanan struktur bangunan, sehingga membahayakan keselamatan dan kelayakan gedung dalam jangka panjang.

 

Praktik pembangunan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

 

- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pelaksanaan konstruksi memenuhi standar teknis dan ketentuan SNI agar terjamin keamanan, keselamatan, dan kualitas bangunan.


- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Bangunan Gedung, yang mengatur ketentuan mutu bahan, cara pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.


- Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Indonesia, yang mewajibkan penggunaan SNI sebagai acuan mutu dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.


- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Penggunaan takaran ember dalam pencampuran beton secara langsung merusak mutu dan kekuatan struktur. Hal ini diduga merupakan sabotase terhadap penerapan SNI yang disengaja, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara dan kelalaian berat dalam pelaksanaan proyek.

 

Sejak awal permasalahan ini terungkap, pihak terkait berupaya meminta keterangan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini, pesan tersebut hanya dilihat tanpa ada tanggapan maupun penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran standar konstruksi dan penggunaan anggaran yang mencapai Rp 4 miliar tersebut.


 

Kordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Syarifuddin. ST., CPLA sangat menyayangkan sikap seorang pejabat pemerintahan yang tidak mau memahami tugas kerja wartawan maupun LSM. Syarifuddin mengatakan, "Ketidaktanggapan pimpinan instansi dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek, ucapanya


Masyarakat berharap aparat pengawasan dan penegak hukum dapat segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh, guna memastikan tidak ada kerugian negara dan pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut-larut.

 

Syarifuddin menambahkan, "Penggunaan anggaran publik sebesar Rp 4 miliar wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran SNI dan standar konstruksi, maka pihak pihak yang terlibat. mulai dari perencana, pelaksana, pengawas, hingga pemberi persetujuan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun tuntutan penggantian kerugian negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ucap Syarifuddin tegas

 

 Pewarta: Team Redaksi

🔗 Bagikan Artikel: