Gowa, - Media Garda
Proyek pembangunan gedung berlantai dua di wilayah Kabupaten Gowa yang dibiayai dengan anggaran milyaran rupiah kini memicu kekhawatiran mendalam terkait kualitas konstruksi dan keamanan bangunan. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Bram Ibrahim, Sekretaris LI BAPAN RI DPC Kabupaten Gowa, setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Bram Ibrahim menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan di lokasi, kondisi pondasi bangunan dinilai sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan bahaya serius, khususnya ancaman geseran tanah.
"Pondasi ini sangat berbahaya, sangat mengakibatkan dan bisa ditakuti terjadinya geseran tanah. Apalagi ini gedung berlantai dua, terlihat jelas ketahanan pondasinya tidak berkualitas, padahal anggarannya mencapai milyaran rupiah." — ujar Bram Ibrahim.
Kekhawatiran semakin menguat setelah salah satu pengawas proyek yang ditemui di lokasi memberikan pernyataan yang dinilai tidak profesional:

"Retak ini bisa dipoles karena ada bahan penutupnya."
Pernyataan tersebut justru semakin mempertegas dugaan adanya upaya penutupan ketidaksempurnaan konstruksi daripada melakukan perbaikan teknis yang sesuai standar keamanan bangunan.
Bram Ibrahim juga menyoroti dugaan adanya tekanan atau ketergantungan yang tidak wajar dalam pelaksanaan proyek ini. Disebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek yang berada di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Gowa. Diduga sangat mengandalkan pihak tertentu, dengan adanya pernyataan yang dinilai tidak pantas: "bukan rumahmu, jadi kerjakan saja." Pernyataan semacam ini dianggap mengabaikan tanggung jawab profesional dan kewajiban menjamin mutu konstruksi untuk kepentingan publik.
Dasar Hukum dan Peraturan Terkait
Pernyataan dan kekhawatiran yang disampaikan didasarkan pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta dipelihara sesuai dengan fungsinya (Pasal 13 dan Pasal 14).
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Penggunaan anggaran negara wajib dilakukan secara tertib, hemat, efisien, efektif, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (1)).
3. UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Pengrusakan Barang Milik Negara/Daerah Setiap pihak yang mengelola proyek dilarang menelantarkan atau menurunkan kualitas barang milik negara/daerah yang dapat merugikan negara.
4. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Perizinan Berbasis Risiko Konstruksi bangunan wajib mengikuti standar teknis yang ditetapkan untuk menjamin keamanan struktur bangunan.
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Setiap pejabat pemerintahan wajib melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kehati-hatian dan tanggung jawab (Pasal 6).
Berdasarkan ketentuan di atas, maka:
- Kewajiban Penjaminan Mutu: Pelaksana proyek beserta pihak pengawas dan pemberi tugas wajib menjamin bahwa konstruksi bangunan, termasuk pondasi, dibuat sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Retak pada struktur pondasi merupakan kerusakan mendasar yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan "dipoles" atau ditutup, melainkan harus ditangani melalui perbaikan teknis yang benar dan terverifikasi.
- Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran: Anggaran negara yang bernilai milyaran rupiah harus dipertanggungjawabkan secara mutlak terhadap kualitas hasil pekerjaan. Jika kualitas pondasi tidak sesuai spesifikasi, hal ini berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
- Keselamatan Publik: Potensi bahaya geseran tanah pada bangunan berlantai dua merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa penghuni maupun masyarakat di sekitarnya. Mengabaikan hal ini dapat menimbulkan tanggung jawab pidana maupun perdata bagi pihak-pihak yang terlibat.
Harapan dan Tindak Lanjut Bram Ibrahim selaku Sekretaris LI BAPAN RI DPC Gowa meminta:
1. Dilakukannya audit teknis independen segera terhadap kondisi pondasi dan struktur bangunan secara menyeluruh;
2. Dihentikannya sementara waktu pelaksanaan proyek sampai dipastikan keamanan dan kualitasnya sesuai standar;
3. Transparansi mengenai spesifikasi teknis, proses pengadaan, serta anggaran yang digunakan dalam proyek ini;
4. Penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melalaikan kewajiban sehingga menurunkan kualitas bangunan.
"Kami sangat khawatir. Ini bukan sekadar bangunan biasa, ini adalah aset negara yang harus menjamin keselamatan siapa pun yang berada di dalamnya. Jangan sampai baru terjadi kecelakaan baru kita sadar bahwa peringatan ini benar adanya," — tutup Bram Ibrahim.
Pewarta: Team Redaksi