Oleh : Syarifuddin. ST., CPLA
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Berlandaskan UUD 1945, UU No. 28/1999, UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, UU No. 12/2022 — Hukum, Ekonomi, dan Tanggung Jawab Konstitusional
I. PENDAHULUAN: FAKTA PAHIT DI BALIK PENCITRAAN NEGARA
Pemerintah terus menyampaikan narasi bahwa perekonomian Indonesia dalam keadaan baik. Namun kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya: rakyat semakin terhimpit, biaya hidup melambung, lapangan kerja semakin sempit, dan kemiskinan struktural makin dalam. Pasal 34 UUD 1945 menegaskan: "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara." Jika justru rakyat yang semakin susah, sementara penguasa semakin kaya, maka terjadi kegagalan negara menjalankan amanah konstitusionalnya.
Pencitraan bukanlah kebijakan. Kebijakan itu terukur dari kesejahteraan rakyat — bukan dari retorika di layar kaca. Pasal 2 ayat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN mewajibkan setiap pejabat untuk selalu memegang teguh nilai-nilai keadilan, kesetaraan, kejujuran, dan keseimbangan kepentingan. Jika justru kebijakan hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara rakyat menanggung beban, maka pencitraan itu adalah penipuan terhadap publik.
II. KESULITAN EKONOMI MENJADI PEMICU KERUNTUHAN SOSIAL DAN HUKUM
Tekanan ekonomi yang berat tidak hanya mempengaruhi dompet rakyat — ia merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak rumah tangga hancur karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, sehingga angka perceraian meningkat. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin perlindungan keluarga sebagai unit dasar masyarakat. Ketika ekonomi negara gagal, maka perlindungan terhadap keluarga pun runtuh.
Lapangan kerja yang sempit memaksa banyak orang mengambil jalan pintas:
- Perdagangan narkoba — karena penghasilan harian tidak cukup untuk makan
- Mafia tanah, mafia hukum, mafia migas — karena aturan tidak lagi melindungi yang lemah
- Penipuan daring (Sowbiks, Sabun Ayah, dll.) — karena peluang kerja sah tertutup
Kemiskinan yang dipaksakan oleh kegagalan kebijakan negara, menjadikan rakyat sebagai korban sekaligus pelaku kejahatan. Ini bukan kejahatan murni — ini kejahatan yang lahir dari kelalaian dan ketidakadilan negara.
III. KEKUASAAN MELINDUNGI KEJAHATAN — HUKUM TIDAK BERKUASA DI ATAS KEPENTINGAN
Masalah paling berbahaya bukanlah pelaku kejahatan — melainkan dukungan yang mereka miliki dari oknum penegak hukum. Selama pelaku kejahatan memiliki "payung" aparat, maka segala operasi penertiban, razia, dan penindakan hanyalah teater hukum yang tidak akan pernah tuntas.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara sama di hadapan hukum. Tetapi faktanya? Jika pelaku penipuan daring, bandar narkoba, atau mafia sumber daya alam ternyata "dibantu" atau "dilindungi" oleh oknum aparat, maka penegakan hukum itu sudah mati sejak awal.
Memotong cabang kejahatan tanpa menyentuh akarnya — yaitu pelindung di balik layar — sama saja dengan membiarkan kejahatan tumbuh kembali lebih besar dan lebih kuat.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menjerat siapa pun — termasuk pejabat dan aparat — yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) mewajibkan setiap pejabat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang diketahuinya. Jika justru aparat menjadi pelindung, maka mereka sendiri yang melanggar hukum yang wajib mereka tegakkan.
IV. KEPERCAYAAN RAKYAT HILANG — KORUPSI MENJADI SISTEM YANG DILINDUNGI
Pemerintah semakin kehilangan legitimasi ketika rakyat menyadari:
- Kebijakan ekonomi dibuat untuk kepentingan politik dan kelompok, bukan rakyat
- Anggaran negara dikuasai oleh oknum yang lalim dan serakah
- Korupsi bukan lagi pengecualian — ia menjadi sistem tata kelola pemerintahan itu sendiri
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945: Pajak dan pungutan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jika justru rakyat makin miskin sementara anggaran negara makin besar, maka terjadi penyalahgunaan wewenang dan penggelapan amanah konstitusional.
Pasal 4 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999: Setiap penyelenggara negara wajib menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Jika kepentingan politik dan pribadi mendahului kepentingan rakyat, maka seluruh kebijakan yang dihasilkan adalah tidak sah secara moral maupun hukum.
V. KESIMPULAN: KEMBALI KEPADA RAKYAT — ATAU SIAP DIGANTI OLEH RAKYAT
Negara tidak berdiri di atas pencitraan. Ia berdiri di atas keadilan, kesejahteraan, dan kepercayaan rakyat. Ketika rakyat tidak lagi percaya, ketika hukum tidak lagi adil, dan ketika ekonomi tidak lagi menghidupi — maka pemerintahan itu telah kehilangan hak untuk memerintah.
Kepada seluruh penyelenggara negara:
1. Hentikan pencitraan, perbaiki kesejahteraan rakyat — itu kewajiban konstitusional, bukan anugerah
2. Bersihkan penegakan hukum dari oknum pelindung kejahatan — tanpa hukum yang bersih, ekonomi tidak akan pernah tumbuh
3. Buka lapangan kerja yang layak — rakyat tidak ingin menjadi penjahat, mereka hanya ingin hidup layak
4. Hentikan korupsi dan pelayanan yang berat sebelah — karena kekuasaan itu titipan, bukan milik pribadi
Kedaulatan ada di tangan rakyat. Bukan di tangan ratusan pejabat yang lupa diri. Dan pada akhirnya — rakyatlah yang berhak menilai, dan rakyatlah yang berhak mengubah keadaan.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK:
1. UUD 1945 Pasal 27(1) Kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum
2. UUD 1945 Pasal 23(1) Anggaran negara untuk kemakmuran rakyat
3. UUD 1945 Pasal 34 Negara wajib memelihara fakir miskin dan terlantar
4. UU No. 28/1999 Pasal 2, 3, 4 Penyelenggara negara wajib jujur, transparan, bebas KKN
5. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Tindak pidana korupsi — termasuk pejabat yang melindungi
6. UU No. 12/2022 Pasal 10, 11 Hak atas kebutuhan dasar, pekerjaan yang layak
7. UU No. 8/1981 Pasal 5(1) Kewajiban aparat melaporkan setiap dugaan tindak pidana