PANGKEP — Media Garda Hukum
Proses perizinan keagenan pelayaran di Pelabuhan Maccini Baji, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, terindikasi tidak berjalan transparan. Direktur PT. Pelra Sumber Baru Laiya pangkep mengaku telah dua tahun mengurus izin membuka perwakilan agen pelayaran. Semua berkas telah lengkap, namun izin belum juga keluar.
"Di pelabuhan lain, prosesnya tidak selama ini. Di sini seolah-olah pintu tertutup," ucap Direktur PT. Pelra Sumber Baru Laiya , Cabang Maccini baji dan Biringkassi pangkep
Saat ini hanya ada satu agen pelayaran yang beroperasi di pelabuhan tersebut, yaitu PT. Sinar Putra Bahagia cabang maccini baji. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penguasaan eksklusif atas akses dermaga yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.
Pengamat Kebijakan Publik Syarifuddin, ST., CPLA meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep dan KPPU RI turun tangan. "Jika aturannya ada dan terpenuhi, izin harus diterbitkan. Penundaan tanpa alasan sah adalah pelanggaran hukum administrasi negara," katanya.
Landasan Hukum:
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Penjelasan Pasal 30: Akses yang adil berarti setiap pemohon yang memenuhi syarat diperlakukan sama tanpa diskriminasi.
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 13 huruf j: Setiap ASN wajib melaksanakan pelayanan publik secara tepat waktu, dapat diakses, dan tidak diskriminatif.
- Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko — Setiap perizinan harus diselesaikan sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Redaksi memberikan waktu untuk hak jawab dari pihak pengelola pelabuhan Maccini baji. Agar pemberitaan menjadi berimbang dan dapat menjadi bacaan yang sehat buat kita semua
Pewarta: Team Redaksi