Hukum 🔴 Breaking News ⭐ Artikel Pilihan

*Bawa Bukti Rekaman Suara, Ketum L-PACE Pimpin Aksi Besar-Besaran Desak Usut Tuntas Kasus Narkoba di Gowa*

*Bawa Bukti Rekaman Suara, Ketum L-PACE Pimpin Aksi Besar-Besaran Desak Usut Tuntas Kasus Narkoba di Gowa*

​GOWA — Media Garda Hukum

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendadak jadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi, laporan masyarakat, serta rekaman suara dari pihak keluarga yang diterima redaksi, mencuat dugaan kontroversi pengamanan dua warga berinisial AS dan AA oleh personel Posko Timsus II Narkoba Polres Gowa.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam 28 September 2026 di sekitar Lapangan Syekh Yusuf, Sungguminasa. Kedua terduga pelaku awalnya diamankan atas dugaan keterlibatan dengan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan rekaman suara yang dibeberkan oleh pihak keluarga, AS dan AA sempat dibawa oleh petugas ke posko setelah diamankan. Namun, alih-alih dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku, keduanya justru dilaporkan dilepaskan kembali.

​Tak hanya soal pelepasan yang janggal, rekaman tersebut juga memuat informasi mengejutkan mengenai dugaan permintaan atau penyerahan uang sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut disebut-sebut berkaitan langsung dengan proses pembebasan kedua terduga pelaku dari cengkeraman hukum.

Menanggapi informasi yang beredar luas ini, berbagai pihak mendesak kepolisian khususnya Polresta Gowa untuk memberikan klarifikasi secara transparan. Sejumlah poin krusial yang harus segera dijawab meliputi:

*• ​Dasar dan Prosedur:* Apa dasar hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan AS dan AA di Lapangan Syekh Yusuf?

*• ​Kejelasan Barang Bukti & Tes Urine:* Apakah petugas melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam serta tes urine terhadap kedua terduga? Apa saja barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi?

*• ​Administrasi Perkara:* Apakah ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau administrasi penanganan perkara yang diterbitkan secara sah?

*• ​Alasan Pelepasan:* Apa dasar hukum yang membenarkan pelepasan AS dan AA setelah sempat diamankan di posko?

*• ​Klarifikasi Dugaan Suap:* Bagaimana tanggapan pihak berwenang terkait dugaan transaksi atau penyerahan uang sebesar Rp 25 juta yang disebut-sebut menjadi pelicin pembebasan tersebut

Propam atau mekanisme pengawasan internal Polri turun tangan mengusut tuntas kebenaran rekaman suara tersebut. Transparansi dan investigasi terbuka dinilai sangat krusial demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan narkoba di wilayah Gowa.

​Menyikapi lambatnya kejelasan atas dugaan penanganan perkara yang tidak prosedural ini, situasi kian memanas. Lembaga Pemerhati Anti Korupsi Edukasi (L-PACE) menyatakan sikap tegas dan akan segera menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Aksi tersebut rencananya akan langsung berada di bawah komando dan pimpinan Ketua Umum DPP L-PACE, Hertasmin Dg. Gau, S.E.

Aksi massa ini digelar guna mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dan aliran dana dalam kasus pelepasan terduga pelaku narkoba tersebut secara transparan di hadapan publik.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Gowa dan Satuan Reserse Narkoba guna mendapatkan penjelasan resmi secara berimbang.


Laporan: ®edaksi

🔗 Bagikan Artikel: