Hukum 🔴 Breaking News

MPKH Gowa Minta Kejelasan Status Hukum 5 Tersangka Narkotika: Bebas atau Ditahan Harus Berdasar Hukum, Bukan Transaksi

MPKH Gowa Minta Kejelasan Status Hukum 5 Tersangka Narkotika: Bebas atau Ditahan Harus Berdasar Hukum, Bukan Transaksi

GOWA, Media Garda Hukum

23/10/2026 — Mahasiswa Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH) menggelar aksi damai di depan Polresta Gowa, Jumat (23/10). Mereka menyoroti dugaan penyimpangan penanganan perkara narkotika di mana dua dari lima tersangka dikabarkan dibebaskan, diduga terkait pembayaran Rp30 juta, sementara tiga lainnya masih ditahan .

 

Landasan Hukum yang Diacu:

 

🔹 Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum .

 

🔹 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP): Setiap pembebasan atau penahanan harus memiliki dasar hukum yang sah dan terdokumentasi .

 

🔹 UU No. 5 Tahun 2026: Polri wajib transparan dan akuntabel dalam setiap proses penanganan perkara.

 

🔹 UU Anti-Korupsi: Pungutan uang dalam proses hukum adalah tindak pidana yang diancam hukuman berat .

 

MPKH menuntut: kejelasan dasar hukum pembebasan, pemeriksaan internal, penelusuran dugaan aliran dana, kejelasan status kelima orang, tindakan tegas terhadap pelanggaran, serta perlindungan pelapor. Pihak berwenang diharap segera menindaklanjuti secara objektif dan profesional .

 .

 Pewarta: Tim Media

 

🔗 Bagikan Artikel: