GOWA, Media Garda Hukum
23/10/2026 — Mahasiswa Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH) menggelar aksi damai di depan Polresta Gowa, Jumat (23/10). Mereka menyoroti dugaan penyimpangan penanganan perkara narkotika di mana dua dari lima tersangka dikabarkan dibebaskan, diduga terkait pembayaran Rp30 juta, sementara tiga lainnya masih ditahan .
Landasan Hukum yang Diacu:
🔹 Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum .
🔹 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP): Setiap pembebasan atau penahanan harus memiliki dasar hukum yang sah dan terdokumentasi .
🔹 UU No. 5 Tahun 2026: Polri wajib transparan dan akuntabel dalam setiap proses penanganan perkara.
🔹 UU Anti-Korupsi: Pungutan uang dalam proses hukum adalah tindak pidana yang diancam hukuman berat .
MPKH menuntut: kejelasan dasar hukum pembebasan, pemeriksaan internal, penelusuran dugaan aliran dana, kejelasan status kelima orang, tindakan tegas terhadap pelanggaran, serta perlindungan pelapor. Pihak berwenang diharap segera menindaklanjuti secara objektif dan profesional .
.
Pewarta: Tim Media