
Gowa — Media Garda
Renovasi pembangunan rehabilitasi Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Pratiwi Sapaya yang diduga menggunakan dana aspirasi anggota Dewan dengan anggaran kurang lebih Rp300 juta, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga pengawasan. Pekerjaan yang terkesan dikerjakan asal jadi dan hanya mengejar target waktu, menimbulkan kekhawatiran serius terkait kualitas konstruksi, khususnya rangka atap yang terlihat rapuh dan dinilai kurang memiliki kekuatan penyangga yang memadai.
Masyarakat sekitar sekolah menyayangkan pengerjaan yang tidak memperhatikan kehati-hatian dan keamanan bangunan. Mereka khawatir konstruksi tersebut tidak mampu menahan beban atau cuaca ekstrem yang sewaktu-waktu dapat melanda, sehingga membahayakan keselamatan anak-anak didik yang akan menempati bangunan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangka atap bangunan diketahui hanya ditopang oleh dua tiang penyangga kuda-kuda. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku. Saat dikonfirmasi, pihak yang diduga sebagai pengawas bernama Yahya mengaku hanya bertugas sebagai pengawas dan meminta konfirmasi langsung kepada pelaksana pekerjaan yang sebenarnya.
Sementara itu, pelaksana pekerjaan Yunus Parewa, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan sedang berupaya mengejar target penyelesaian. Namun, ketika ditanyakan secara spesifik mengenai jumlah dan kekuatan tiang penyangga rangka atap yang dinilai kurang memadai, Yunus Parewa meminta tim media untuk bertemu secara langsung guna membahas hal tersebut secara lebih rinci.
Melihat langsung kondisi pekerjaan, Koordinator Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi, Syarifuddin, ST., CPLA, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam. "Sangat disayangkan, dengan anggaran sebesar itu, pekerjaan justru dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan mutu dan keamanan bangunan," ujarnya.
Syarifuddin menambahkan, seharusnya setiap tahap pembangunan diawasi dengan ketat, bertanggung jawab, dan mengacu pada standar teknis yang berlaku. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak pekerjaan dimulai, pengawas yang ditunjuk hanya datang satu kali saja ke lokasi. Hal ini dinilai sangat jauh dari prinsip pengawasan yang baik dan benar.
Landasan Hukum & Tanggung Jawab Semua Pihak
Perlu dipahami bersama, bahwa dana aspirasi anggota Dewan tetap merupakan uang negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karenanya, pengelolaannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja daerah harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsinya, tepat sasaran, hemat, dan sesuai ketentuan.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan adanya pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara guna menjamin kebenaran, ketepatan, kepatuhan pada peraturan, serta efisiensi dan efektivitas.
3. Peraturan Pemerintah serta Standar Teknis Konstruksi Bangunan, yang mewajibkan setiap bangunan yang dibangun dengan dana negara memenuhi syarat keamanan, keselamatan, dan kelayakan fungsi bangunan.
Berdasarkan hal tersebut, Korda LIN Syarifuddin menegaskan: "Anggaran aspirasi tetaplah uang rakyat dan uang negara. Setiap pihak yang terlibat — mulai dari perencana, pelaksana, hingga pengawas — wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas atau ditinggalkan begitu saja."
LIN pun meminta kepada instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta inspektorat daerah, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kualitas dan kelayakan pekerjaan rehabilitasi TK Pratiwi Sapaya tersebut.
"Pemeriksaan ini mutlak diperlukan agar bangunan sekolah tersebut benar-benar layak digunakan, aman, dan bermanfaat. Sehingga pemanfaatannya dapat dinikmati dengan selayaknya dari generasi ke generasi mendatang," tegas Syarifuddin.
Semua pihak terkait diharapkan memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai aturan hukum. Penggunaan anggaran negara bukanlah hal yang boleh dianggap remeh atau sekadar mengejar target tanpa mempedulikan kualitas dan keamanan. Setiap pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Pewarta: Team Media